Kompetensi Guru dan Pengujiannya

PROFESI KEGURUAN
Kompetensi Guru dan Pengujiannya




Disusun Oleh :
Kelompok III D
Meri Kartika                  (1501030421)
Kudratin Swastriana      (1501030434)

JURUSAN TADRIS MATEMATIKA
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN ( FITK )
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) MATARAM
MATARAM

2016

Kata Pengantar

Assalamu’alaikum Wr. Wb
Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT yang senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua sehingga kita bisa melakukan aktivitas kita dengan baik, sehat wal‘afiat khususnya kepada penulis sehingga “Makalah Profesi Keguruan” ini bisa diselesaikan  dengan baik.
Tak lupa pula kita sampaikan salam serta shalawat kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad Saw yang telah mengayomi kita semua dengan cinta kasih serta perjuangan beliau sehingga kita bisa menghirup udara segar ini penuh dengan nikmat yang tak akan mampu kita menghitungnya.
Kami selaku Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saya sangat mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah dan penulisan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi para pembaca pada umumnya dan bagi kami khususnya. Amin.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb


Daftar Isi

COVER
KATA PENGANTAR............................................................................i
DAFTAR ISI..........................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................... 1
A.    Latar Belakang.................................................................................1
B.     Rumusan Masalah............................................................................1
C.     Tujuan...............................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN......................................................................  3
A.    Pengertian Kompetensi Guru........................................................... 3
B.     Macam-macam Kompetensi Guru....................................................3
C.     Uji Kompetensi Guru....................................................................... 6
BAB III PENUTUP.................................................................................8
A.    Kesimpulan....................................................................................... 8
B.     Kritik dan Saran............................................................................... 8

                                             BAB I
                                   PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa : “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadiankompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”.
Undang-undang Profesi Guru Tahun 2005 mengenai Standar Kompetensi Guru mewajibkan adanya uji kompetensi bagi setiap tenaga pendidik. Uji kompetensi dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai penguasaan materi ajar (substansi) dan metode pembelajaran setiap guru. Hasil uji kompetensi ini yang menentukan apakah seseorang guru masih dalam kategori layak mengajar atau belum layak mengajar. Selanjutnya guru yang dikategorikan belum layak mengajar harus diberi pelatihan pendalaman materi.
Uji Kompetensi Guru merupakan tes yang mengukur penguasaan materi ajar dan metode pembelajaran pada mata pelajaran di jenjang pendidikan tertentu dan merupakan persyaratan minimal seorang guru untuk dapat mengajar. Pengembangan tes mengacu pada Standar Kompetensi Guru yang dikeluarkan oleh Depdiknas.
Untuk meningkatkan kualitas guru, perlu dilakukan suatu sistem pengujian terhadap kompetensi guru. Sejalan dengan kebijakan daerah telah melakukan uji kompetensi guru, mereka melakukannya terutama untuk mengetahui kemampuan guru di daerahnya, untuk kenaikan pangkat dan jabatan, serta untuk mengangkat kepala sekolah dan wakil kepala sekolah. Uji kompetensi guru dapat dilakukan secara nasional, regional maupun lokal.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan “Kompetensi” dan “Kompetensi Guru” ?
2.   Apa saja macam-macam kompetensi guru ?
3.      Apa pengertian Uji Kompetensi Guru ?
4.      Apa tujuan Uji Kompetensi ?
5.  Apa saja Prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam melaksanakan uji kompetensi ?
C.     Tujuan
1.    Untuk mengetahui maksud dari Kompetensi dan Kompetensi Guru,
2.    Untuk mengetahui macam-macam Kompetensi Guru,
3.    Untuk memahami pengertian Uji Kompetensi Guru,
4.    Untuk mengetahui tujuan Uji Kompetensi,
5. Untuk mengetahui Prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam melaksanakan uji kompetensi,

                                                BAB II
                                         PEMBAHASAN
Kompetensi Guru dan Pengujiannya
A.    Kompetensi Guru
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa kata “Kompetensi” berarti kewenangan untuk bertindak atau memutuskan sesuatu hal. Istilah kompetensi pada dasarnya bertujuan untuk menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif.
Menurut Broke dan Stone kompetensi merupakan gambaran hakekat dari perilaku guru yang tampak sangat berarti. Pengertian lain juga dijelaskan bahwa kompetensi adalah kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan. Istilah kompetensi sangat kontekstual dan tidak universal untuk semua jenis pekerjaan. Setiap jenis pekerjaan memerlukan porsi yang berbeda-beda antara pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
Dengan pengertian tersebut dapat dipahami bahwa kompetensi guru adalah kemampuan, kewenangan atau kecakapan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya atau kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik, baik di sekolah maupun di tengah-tengah masyarakat. Selain itu kompetensi juga meliputi, daya fikir, daya kalbu, dan daya raga yang diperlukan oleh peserta didik untuk terjun di masyarakat dan untuk mengembangkan dirinya.
B.     Macam-macam Kompetensi Guru
Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadiankompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
1.      Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Ada sepuluh kompetensi guru yang telah dikembangkan melalui kurikulum Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), yaitu :
a.       Kemampuan menguasai bahan pelajaran yang disajikan,
b.      Kemampuan mengelola program belajar mengajar,
c.       Kemampuan mengelola kelas,
d.      Kemampuan menggunakan media atau sumber belajar,
e.       Kemampuan menguasai landasan-landasan kependidikan,
f.       Kemampuan mengelola intraksi belajar mengajar,
g.      Kemampuan menilai prestasi peserta didik untuk kependidikan pengajaran,
h.      Kemampuan mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan,
i.       Kemampuan mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah,
j.      Kemampuan memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.
2.      Kompetensi Kepribadian
Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
a.       Kepribadian yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma,
b.      Kepribadian yang dewasa yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki metode kerja sebagai guru,
c.       Kepribadian yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
d.      Kepribadian yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadappeserta didik dan memiliki perilaku yangh disegani.
e.       Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan meliputibertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
3.      Kompetensi Sosial
Kompetensi Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
a.       Bersikap inkulif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agara, raskondisifisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga,
b.      Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat,
c.       Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman social budaya,
d.      Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan.
4.      Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
a.   Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang dimampu,
b. Mengusai standar kompentensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang dimampu,
c.       Mengembangkan materi pembelajaran yang dimampu secara kreatif,
d.  Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif, Memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan mengembangakan diri.
C.     Uji Kompetensi Guru
Uji Kompetensi Guru merupakan tes yang mengukur penguasaan materi ajar dan metode pembelajaran pada mata pelajaran di jenjang pendidikan tertentu dan merupakan persyaratan minimal seorang guru untuk dapat mengajar. Uji kompetensi dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai penguasaan materi ajar (substansi) dan metode pembelajaran setiap guru. Hasil uji kompetensi ini yang menentukan apakah seseorang guru masih dalam kategori layak mengajar atau belum layak mengajar.
Tujuan uji kompetensi adalah untuk menilai dan menetapkan apakah peserta uji sudah kompeten atau belum kompeten atas standar kompetensi yang diujikan.
Prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam melaksanakan uji kompetensi adalah :
1.      Valid, artinya : menilai apa yang seharusnya dinilai, bukti-bukti yang dikumpulkan harus mencukupi serta terkini dan asli.
2.      Reliabel, artinya : penilaian bersifat konsisten, dapat menghasilkan kesimpulan yang sama walaupun dilakukan pada waktu, tempat dan asesor yang berbeda.
3.      Fleksibel, artinya : penilaian dilakukan dengan metoda yang disesuikan dengan kondisi peserta uji serta kondisi tempat uji kompetensi.
4.      Adil, artinya : dalam penilaian tidak boleh ada diskriminasi terhadap peserta, dimana peserta harus diperlakukan sama sesuai dengan prosedur yang ada dengan tidak melihat dari kelompok mana dia berasal.
5.      Efektif dan Efisien, artinya : tidak membuang-buang sumber daya dan waktu dalam melaksanakan uji kompetensi sesuai dengan unjuk kerja yang ditetapkan. Uji kompetensi sedapat mungkin dilaksanakan di tempat kerja.
6.      Berpusat kepada peserta uji kompetensi, artinya : proses pengujian difokuskan kepada peserta uji kompetensi, dimana asesor memfokuskan diri pada pengumpulan bukti-bukti yang ditunjukkan oleh peserta uji. Kombinasi metode yang tepat dapat digunakan untuk dapat menggali seluruh informasi yang berkaitan dengan unjuk kerja yang dapat dikumpulkan dari peserta uji kompetensi.
7.      Memenuhi persyaratan keselamatan kerja, artinya : seluruh penilaian harus dilaksanakan sejalan dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pentingnya Uji Kompetensi Guru, terutama dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kualitas guru yaitu:
1.      Sebagai alat untuk mengembangkan standar kemampuan profesional guru,
2.      Merupakan alat seleksi penerimaan guru
3.      Untuk pengelompokkan guru
4.      Sebagai bahan acuan dalam pengembangan kurikulum
5.      Merupakan alat pembinaan guru
6.      Mendorong kegiatan dan hasil belajar
Pelaksanaan uji kompetensi menggunakan dua jenis alat ukur yang dikembangkan berdasar indikator yang terdapat dalam standar kompetensi. Kedua bentuk alat ukur tersebut adalah tes dan nontes. Alat ukur yang berbentuk tes terdiri atas tes tertulis dan tes kinerja. Alat ukur yang bersifat nontes adalah evaluasi diri dan penilaian portofolio yang dilakukan oleh teman sejawat dan atasan dengan melihat dokumen-dokumen yang ada.


BAB I
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa kata “Kompetensi” berarti kewenangan untuk bertindak atau memutuskan sesuatu hal. Istilah kompetensi pada dasarnya bertujuan untuk menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif.
Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadiankompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Uji Kompetensi Guru merupakan tes yang mengukur penguasaan materi ajar dan metode pembelajaran pada mata pelajaran di jenjang pendidikan tertentu dan merupakan persyaratan minimal seorang guru untuk dapat mengajar.
Tujuan uji kompetensi adalah untuk menilai dan menetapkan apakah peserta uji sudah kompeten atau belum kompeten atas standar kompetensi yang diujikan.
Prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam melaksanakan uji kompetensi adalah :
1.      Valid
2.      Reliabel
3.      Fleksibel
4.      Adil
5.      Efektif dan Efisien
6.      Berpusat kepada peserta uji kompetensi
7.      Memenuhi persyaratan keselamatan kerja,
B.     Krtitik dan Saran
Didalam makalah yang berjudul Kompetensi Guru dan Pengujiannya, pembaca diharapkan mampu memahami bagaimana menyikapi suatu profesi yang berkaitan dengan kompetensi atau kemampuan seseorang dalam bidang tertentu. Sehingga mampu memposisikan             diri dalam peletakan dasar dan kemampuan pribadi.



Daftar Pustaka
Hadi Wiyono Eko. 2007. Profesi Keguruan. Jakarta: Palanta.
Maimun. 2011. Profesi Keguruan. Yogyakarta: Kurnia Alam Semesta.
Mulyasa. E. 2007. Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aby A. Izzuddin

Prisma dan Limas