Sumber dan Dalil Hukum yang Disepakati
Tugas Ushul Fiqh “Sumber dan Dalil Hukum yang Disepakati” Nama Kelompok IV : 1. Muttaqiin : 1501030414 2. Meri Kartika : 1501030421 JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MATARAM (IAIN) MATARAM 2016 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Secara bahasa dalil yaitu yang menunjukkan kepada sesuatu, baik sesuatu itu bersifat konkrit atau abstrak. Sedangkan menurut istilah dalil yaitu sesuatu yang dapat menunjukkan kepada hukum syara’ tentang perbuatan manusia, baik secara meyakinkan atau dugaan kuat. Dalil yang disepakati oleh para jumhur ulama’ secara tertib, yaitu : al-qur’an, as-Sunnah, ijma’ dan qiyas. Firman Allah : ÙŠَٰٓØ£َÙŠُّÙ‡َا ٱلَّذِينَ Ø¡َامَÙ†ُÙˆٓا۟ Ø£َØ·ِيعُوا۟ ٱللَّÙ‡َ ÙˆَØ£َØ·ِÙŠ...