HAKIKAT BIMBINGAN DAN KONSELING
HAKIKAT BIMBINGAN DAN KONSELING
Guru memiliki tanggung
jawab besar untuk membantu peserta didik agar dapat mengembangkan potensinya
secara maksimal. Potensi yang dikembangkan tersebut tidak hanya kecerdasan dan
keterampilan belaka, melainkan menyangkut seluruh aspek kepribadian peserta
didik. Oleh karena itu seorang guru tidak cukup hanya memiliki pemahaman dan
kemampuan dalam bidang pembelajaran tetapi juga harus memiliki pemahaman dan
kemampuan dalam bidang bimbingan dan konseling. Guru yang memahami konsep-konsep
bimbingan diharapkan dapat berfungsi sebagai fasilitator perkembangan siswa,
baik yang menyangkut aspek intelektual, emosional, sosial, moral, maupun
spiritual. Melalui tulisan sederhana ini akan dicoba untuk mengungkap
pengertian, fungsi, azas, dan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling serta
hubungannya dengan pendidikan.
A.
PENGERTIAN BIMBINGAN DAN KONSELING
Bimbingan dan
Konseling merupakan terjemahan dari kata-kata yang berasal dari bahasa Inggris
yaitu guidance dan counseling. Guidance berarti
pimpinan, bimbingan, pedoman, atau petunjuk, sedangkan counseling berarti
pemberian nasehat, perembukan, atau penyuluhan.
Pengertian secara
istilah antara lain dikemukakan oleh Sherzer dan Stone (1971: 40). Menurutnya
bimbingan merupakan suatu proses pemberian bantuan kepada individu agar mampu
memahami diri dan lingkungannya. Sementara itu, Kartadinata (1998: 4)
mengartikan bimbingan sebagai suatu proses membantu individu untuk mencapai
perkembangan optimal.
Djumhur dan Moh.
Surya, (1975:15) berpendapat bahwa bimbingan adalah suatu proses pemberian
bantuan yang terus menerus dan sistematis kepada individu dalam memecahkan
masalah yang dihadapinya, agar tercapai kemampuan untuk dapat memahami dirinya
(self understanding), kemampuan untuk menerima dirinya (self
acceptance), kemampuan untuk mengarahkan dirinya (self direction)
dan kemampuan untuk merealisasikan dirinya (self realization) sesuai
dengan potensi atau kemampuannya dalam mencapai penyesuaian diri dengan
lingkungan, baik keluarga, sekolah dan masyarakat. Dalam Peraturan Pemerintah
No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah dikemukakan bahwa “Bimbingan
merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik dalam rangka menemukan
pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan masa depan”
Berdasarkan beberapa
pengertian bimbingan sebagaimana tersebut di atas, dapatlah diangkat makna
bimbingan sebagai berikut:
1.
Bimbingan merupakan
proses yang berkelanjutan. Bahwa bimbingan dilakukan secara sistematis,
disengaja, berencana, terus menerus, dan terarah kepada tujuan.
2.
Bimbingan adalah bantuan atau pertolongan (helping, aiding, assisting,
availing), maka yang aktif dalam mengembangkan diri, mengatasi masalah, dan
mengambil keputusan adalah individu terbimbing (konseli) sendiri. Pembimbing
(konselor) tidak memaksakan kehendaknya tetapi berperan sebagai fasilitator
bagi perkembangan individu terbimbing.
3.
Bantuan diberikan kepada individu yang sedang berkembang dengan segala
keunikannya dengan mempertimbangkan keragaman dan keunikan individu. Tidak ada teknik
bantuan yang berlaku umum, setiap individu akan dipahami dan dimaknai secara
individual sesuai dengan pengalaman, kebutuhan, dan masalah yang dihadapinya.
4.
Tujuan bimbingan adalah perkembangan optimal, yaitu perkembangan yang
sesuai dengan potensi dan sistem nilai tentang kehidupan yang baik dan benar.
Perkembangan optimal bukan semata-mata pencapaian tingkat kemampuan intelektual
yang tinggi yang ditandai dengan penguasaan pengetahuan dan keterampilan,
melainkan suatu kondisi dinamik di mana individu mampu mengenal dan memahami
diri, sistem nilai, dan melakukan pilihan mengambil keputusan atas tanggung
jawab sendiri (Satori, dkk, 2007: 4.3 – 4.5).
Adapun pengertian konseling,
menurut Surya dan Natawijaja (1986: 25) adalah semua bentuk hubungan antara dua
orang di mana yang seorang sebagai klien (konseli) dibantu untuk lebih mampu
menyesuaikan diri secara efektif terhadap dirinya sendiri dan lingkungannya,
sedangkan yang seorang lagi bertindak sebagai konselor yang membantu konseli.
Suasana hubungan konseling (penyuluhan) ini meliputi penggunaan wawancara untuk
memperoleh dan memberikan berbagai informasi, melatih atau mengajar,
meningkatkan kematangan, dan memberikan bantuan melalui pengambilan keputusan
serta usaha-usaha penyembuhan (terapi).
Dalam hubungannya dengan bimbingan,
konseling merupakan salah satu jenis layanan bimbingan yang sering dikatakan
sebagai inti dari keseluruhan layanan bimbingan. Konseling merupakan layanan
bimbingan kepada individu dalam rangka membantu mengembangkan diri atau memecahkan
masalahnya secara perorangan atau kelompok dalam suatu pertalian hubungan tatap
muka (face to face). Dengan demikian maka dapat dirumuskan bahwa
konseling adalah suatu proses memberi bantuan yang dilakukan melalui wawancara
konseling oleh seorang ahli (konselor) kepada individu yang sedang mengalami
suatu masalah (klien) yang bertujuan mengatasi masalah yang dihadapi klien.
B.
FUNGSI, AZAS, DAN PRINSIP-PRINSIP BIMBINGAN DAN
KONSELING
1. Fungsi Bimbingan dan Konseling
Dalam rangka memberikan bantuan kepada
individu, bimbingan dan konseling berfungsi untuk hal-hal sebagai berikut :
a. Fungsi Pemahaman.
Fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli
agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensi-potensinya) dan lingkungannya
(fisik, sosial, budaya, dan agama). Berdasarkan pemahaman ini, konseli
diharapkan mampu mengembangkan potensi dirinya secara optimal, dan dapat
menyesuaikan diri dengan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
b. Fungsi Preventif.
Fungsi yang berkaitan
dengan upaya Pembimbing (konselor) untuk senantiasa mengantisipasi berbagai
masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk mencegahnya agar tidak dialami
oleh konseli. Melalui fungsi ini, konselor
memberikan bimbingan kepada konseli tentang cara menghindarkan diri dari
perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya. Adapun teknik yang dapat
digunakan adalah pelayanan pemberian informasi, dan bimbingan kelompok.
Beberapa masalah yang perlu diinformasikan kepada para konseli dalam rangka
mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak diharapkan, misalnya bahaya minuman
keras, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (narkoba), pergaulan bebas (free
sex), dan lain-lain.
c. Fungsi Pengembangan.
Fungsi bimbingan dan konseling yang bersifat lebih
proaktif dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa berupaya untuk
menciptakan lingkungan yang kondusif atau memfasilitasi perkembangan konseli.
Konselor dan pihak-pihak lain yang terkait dengan tugas pembimbingan
berkolaborasi atau bekerjasama merencanakan dan melaksanakan program bimbingan
secara sistematis dan berkesinambungan dalam upaya membantu konseli mencapai
tugas-tugas perkembangannya. Teknik bimbingan yang dapat digunakan disini
antara lain pelayanan informasi, tutorial, diskusi (brain storming).
d. Fungsi Penyembuhan.
Fungsi bimbingan dan konseling yang bersifat
pemyembuhan (kuratif) ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan kepada
konseli yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi, sosial,
belajar, maupun karir. Teknik yang dapat digunakan adalah konseling, dan remedial
teaching.
e. Fungsi Penyaluran.
Fungsi bimbingan dan
konseling dalam membantu konseli memilih kegiatan yang sesuai dengan koseli.
Misalnya memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi bagi para
siswa di sekolah, memantapkan penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan
minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadian lainnya. Konselor perlu
bekerja sama dengan pihak-pihak lain secara internal maupun eksternal dalam
melaksanakan tugas pembibingannya.
f. Fungsi Penyesuaian.
Fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli
agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya secara dinamis dan
konstruktif.
g. Fungsi Perbaikan.
Fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli
sehingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam berpikir, berperasaan dan bertindak
(berkehendak). Konselor melakukan intervensi (memberikan perlakuan) terhadap
konseli supaya memiliki pola pikir yang sehat, rasional dan memiliki perasaan
yang tepat sehingga dapat mengantarkan mereka kepada tindakan atau kehendak
yang produktif dan normatif.
h. Fungsi Fasilitasi.
Fungsi bimbiingan dan konseling untuk memfasilitasi
(memberikan kemudahan) kepada konseli dalam mencapai pertumbuhan dan
perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan seimbang pada keseluruhan aspek
kepribadian konseli.
i.
Fungsi
Pemeliharaan.
Fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli
supaya dapat menjaga diri dan mempertahankan situasi kondusif yang telah
tercipta dalam dirinya. Fungsi ini memfasilitasi konseli agar terhindar dari kondisi-kondisi
yang akan menyebabkan penurunan produktivitas. Pelaksanaan fungsi ini dapat
diwujudkan melalui program-program yang menarik, rekreatif dan fakultatif
(pilihan) sesuai dengan minat konseli (Prayitno dan Amti, 2004: 194; Tohirin,
2007: 2).
2. Azas-azas Bimbingan dan
Konseling
Penyelenggaraan
bimbingan dan konseling harus memperhatikan azas-azas yang mendasari
tugas-tugas pembibingan. Keberhasilan tugas pembibingan sangat dipengaruhi oleh
kemampuan konselor dalam memenuhi azas-azas tersebut. Seorang konselor yang
tidak memperhatikan azas-azas bimbingan dan konseling akan menemui banyak
hambatan atau bahkan akan menemui kegagalan dalam melaksanakan tugas-tugas
kepembibingannya (Satori, dkk, 2007: 4.8-4.11).
a. Azas Kerahasiaan
Azas bimbingan dan
konseling yang menuntut dirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang
konseli yang menjadi sasaran pelayanan, yaitu data atau keterangan yang tidak
boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain. Konselor berkewajiban penuh
memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya
benar-benar terjamin.
b. Azas Kesukarelaan
Azas bimbingan dan
konseling menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan konseli mengikuti
atau menjalani kegiatan/pelayanan bimbingan yang diperlukan baginya. Konselor
berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
c. Asas Keterbukaan
Azas bimbingan dan
konseling menghendaki agar konseli yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan
bimbingan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan
keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan
materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Konselor berkewajiban
mengembangkan keterbukaan konseli. Keterbukaan ini amat terkait pada
terselenggaranya azas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri konseli
yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan bimbingan. Agar konseli dapat terbuka,
konselor terlebih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
d. Azas Kegiatan
Azas bimbingan dan
konseling yang menghendaki agar konseli yang menjadi sasaran pelayanan
berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan pelayanan/kegiatan
bimbingan. Konselor perlu mendorong konseli untuk aktif dalam setiap
pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.
e. Azas Kemandirian
Azas bimbingan dan
konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling. Konseli
sebagai sasaran pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi
konseli-konseli yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri
sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta
mewujudkan diri sendiri. Konselor hendaknya mampu mengarahkan segenap pelayanan
bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi berkembangan kemandirian
konseli.
f. Azas Kekinian
Azas bimbingan dan
konseling menghendaki agar objek sasaran pelayanan bimbingan dan konseling
ialah permasalahan konseli dalam kondisinya sekarang. Pelayanan yang berkaitan
dengan masa depan atau kondisi masa lampau dilihat dampak dan/atau kaitannya
dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.
g. Azas Kedinamisan
Azas bimbingan dan
konseling yang menghendaki agar isi pelayanan terhadap sasaran pelayanan
(konseli) yang sama selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang
serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari
waktu ke waktu.
h. Azas Keterpaduan
Azas bimbingan dan
konseling menghendaki agar berbagai pelayanan dan kegiatan bimbingan dan
konseling, baik yang dilakukan oleh konselor maupun pihak lain, saling
menunjang, harmonis, dan terpadu. Kerja sama antara konselor dengan pihak-pihak
yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling perlu
terus dikembangkan. Koordinasi segenap pelayanan/kegiatan bimbingan dan
konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
i.
Azas Kenormatifan
Azas bimbingan dan
konseling menghendaki agar segenap pelayanan dan kegiatan bimbingan dan
konseling didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma
yang ada, yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu
pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah pelayanan atau kegiatan
bimbingan dan konseling yang dapat dipertanggungjawabkan apabila isi dan
pelaksanaannya tidak berdasarkan nilai dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih
jauh, pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat
meningkatkan kemampuan konseli (konseli) memahami, menghayati, dan mengamalkan
nilai dan norma tersebut.
j.
Azas Keahlian
Azas bimbingan dan
konseling menghendaki agar pelayanan dalam kegiatan bimbingan dan konseling
diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Para pelaksana pelayanan
dan kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah tenaga yang benar-benar ahli
dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan konselor harus terwujud
baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis pelayanan kegiatan dan konseling maupun
dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
k. Azas Alih Tangan Kasus
Azas bimbingan dan
konseling menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan
pelayanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu
permasalahan konseli dapat mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang
lebih ahli.
l.
Azas Tut Wuri
Handayani
Azas bimbingan dan
konsekling menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling secara
keseluruhan dapat menciptakan suasana mengayomi (memberikan rasa aman),
mengembangkan keteladanan, dan memberikan rangsangan dan dorongan, serta
kesempatan yang seluas-luasnya kepada konseli untuk maju.
3.
Prinsip-prinsip Bimbingan dan Koseling
Prinsip merupakan
paduan hasil kajian teoritik dan telaah lapangan yang digunakan sebagai pedoman
pelaksanaan sesuatu yang dimaksudkan. Pemahaman tentang prinsip – prinsip dasar
dari bimbingan dan konseling ini sangat penting dan perlu terutama dalam
penerapan di lapangan. Hal ini dilakukan untuk menghindarkan diri dari
kesalahan dan penyimpangan – penyimpangan dalam praktik pemberian layanan
bimbingan dan konseling. Adapun prinsip – prinsip dari bimbingan dan konseling
tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Bimbingan harus berpusat pada individu terbimbing
(konseli).
2. Masalah yang tidak dapat dipecahkan harus diserahkan
kepada individu atau lembaga yang lebih mampu dan berwenang melakukannya.
3. Bimbingan harus dimulai dengan identifikasi kebutuhan
– kebutuhan yang dirasakan oleh konseli.
4. Bimbingan harus fleksibel sesuai dengan situasi dan
kondisi konseli.
5. Pelaksanaan program bimbingan harus dipimpin oleh
seorang petugas yang memiliki keahlian dalam bidang bimbingan.
6. Harus ada penilaian yang teratur terhadap program
bimbingan yang dilaksanakan.
C.
HUBUNGAN BIMBINGAN
DAN KONSELING DENGAN PENDIDIKAN
1. Bimbingan dan Konseling
dalam Praktik Pendidikan di Indonesia
Bimbingan dan konseling merupakan
komponen yang tak terpisahkan dari komponen-komponen lainnya dalam
penyelenggaraan pendidikan. Tujuan inti pendidikan adalah perkembagan
kepribadian secara optimal dari setiap peserta didik sebagai pribadi. Setiap
kegiatan proses pendidikan diarahkan kepada tercapainya pribadi-pribadi yang
berkembang. Sehubungan dengan itu, kegiatan pendidikan hendaknya bersifat
menyeluruh, tidak hanya berupa kegiatan instruksional pembelajaran, melainkan
meliputi semua kegiatan yang menjamin layanan terhadap masing-masing individu
peserta didik sehingga mereka dapat berkembang secara optimal. Kegiatan
pendidikan yang diinginkan sebagaimana tersebut di atas adalah kegiatan
pendidikan yang ditandai dengan pengadministrasian yang baik, pembelajaran yang
memadai, dan pemberian layanan kepada peserta didik melalui bimbingan dan
konseling. Dalam hubungan inilah bimbingan dan konseling memiliki peran yang
sangat penting dalam pendidikan, yaitu membantu setiap pribadi peserta didik
agar berkembang secara optimal. Dengan demikian maka hasil pendidikan yang
sesungguhnya akan tercermin pada pribadi-pribadi peserta didik yang berkembang
dengan baik secara akademik, psikologis, maupun sosial.
Secara formal kedudukan bimbingan
dan konseling di Indonesia telah digariskan dalam Undang-Undang No. 20/2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta perangkat Peraturan Pemerintah,
yaitu PP. NO. 28 dan 29 tahun 1990 yang secara eksplisit juga telah
menggariskan keberadaan bimbingan dalam sistem pendidikan nasional. Dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1990 pasal 25 dan Peraturan Pemerintah
Nomor 29 tahun 1990 pasal 27, dikemukakan bahwa: (1) Bimbingan merupakan
bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi,
mengenal lingkungan, dan merencanakan amsa depan. (2) Bimbingan diberkan oleh
guru pembimbing. Pengakuan formal semacam ini mengandung arti bahwa layanan
bimbingan dan konseling perlu dilaksanakn secara terprogram, ditangani oleh
orang-orang yang memiliki kemampuan di bidang itu, untuk pendidikan saat ini dengan
memperhatikan karakteristik dan kebutuhan siswa.
Perkembangan bimbingan dan
konseling di Indonesia dimulai dari penyelenggaraan bimbingan dan konseling di
bidang pendidikan, khususnya pendidikan formal. Kurikulum 1975 dan 1976
merupakan wadah formal bagi pelaksanaan bimbingan dan konseling dalam bidang
pendidikan di sekolah. Dengan adanya kebijakan pemerintah untuk menyempurnakan
kurikulum menjadi kurikulum yang lebih sesuai dengan tuntutan masyarakat, yang
kemudian dikenal dengan kurikulum 1984, kemudian berkembang menjadi kurikulum
1994, selanjutnya kurikulum 2004 atau KBK dan 2006 atau KTSP, bimbingan dan
konseling semakin memiliki peran penting dalam pengembangan kompetensi, baik
kompetensi intelektual, personal, sosial, maupun vokasional.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3 menegaskan bahwa: ”Pendidikan
Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermanfaat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.”
2.
Prinsip-prinsip Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Prinsip-prinsip
bimbingan dan konseling berikut ini berkenaan dengan tujuan, praktik, dan
kaidah-kaidah umum pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah atau dalam
tatanan pendidikan pada umumnya (Satori dkk, 2007: 4.11-4.14). Prinsip-prinsip
tersebut meliputi:
a. Bimbingan diberikan kepada individu/siswa/konseli yang
sedang berada pada proses perkembangan. Bantuan yang diberikan harus bertolak
dari perkembangan dan kebutuhan siswa. Konselor tidak memaksakan kehendak dan
mengarahkan perkembangan siswa, melainkan memberikan bantuan berdasarkan
pemahaman terhadap kebutuhan dan masalah siswa namun tetap berpegang pada
sistem nilai kehidupan yang baik dan benar. Konselor (Pmbimbing) bertugas
membantu siswa sebagai konseli untuk memahami sistem nilai sebagai bagian dari
proses pengembangan diri.
b. Bimbingan diperuntukkan bagi semua siswa. Bimbingan
tidak hanya ditujukan kepada siswa yang bermasalah atau siswa tertentu saja
melainkan untuk semua siswa. Prinsip ini mengandung pengertian bahwa konselor
perlu memahami perkembangan dan kebutuhan siswa secara keseluruhan serta
menjadikannya sebagai salah satu dasar penyusunan program bimbingan di sekolah.
c. Bimbingan dilaksanakn dengan memperhatikan semua segi
perkembangan siswaPerkembangan siswa, baik yang bersifat fisik, mental, sosial,
emosional, moral, maupun spiritual dipandang sebagai ssatu kesatuan yang saling
berkaitan. Masalah pada satu aspek bisa saja terjadi karena adanya masalah atau
kebutuhan pada aspek perkembangan yang lain.
d. Bimbingan berdasar pada kemampuan individu untuk
menentukan pilihan. Setiap siswa memiliki kemampuan untuk menentukan pilihannya
sendiri tentang apa yang akan dia lakukan. Konselor tidak memilihkan untuk
siswa melainkan membantu mengembangkan kemampuan siswa untuk memilih dan
memberikan pemahaman bahwa setiap pilihan tentu ada konsekuensinya.
e. Bimbingan adalah bagian terpadu dari proses
pendidikan. Proses pendidikan bukanlah proses pengembangan intelektual
semata-mata, melainkan proses pengembangan seluruh aspek kepribadain siswa.
Praktik pendidikan tidak cukup dengan menyelenggarakan pembelajaran yang
terfokus pada pengembangan intelektual saja. Selain kecerdasan intelektual,
aspek-aspek perkembangan yang lain juga harus mendapat perhatian, seperti;
kecerdasan emosional, kecerdasan kinestetik, kecerdasan sosial, kecerdasan
spiritual, serta pengembangan nilai dan sikap.
f. Bimbingan dimaksudkan untuk membantu siswa
merealisasikan dirinya. Bantuan dalam proses bimbingan diarahkan untuk membantu
siswa memahami diri, mengarahkan diri kepada tujuan yang realistis, dan upaya
mencapai tujuan yang realistis itu sesuai dengan kemampuan diri dan peluang
untuk memperolehnya.
DAFTAR REFERENSI
Djumhur, I dan Moh. Surya, 1975, Bimbingan dan
Penyuluhan di Sekolah(Guidance & Counseling), Bandung : CV Ilmu.
Prayitno dan Erman Amti, 2004, Dasar-Dasar
Bimbingan dan Konseling, Jakarta: Rineka Cipta
Kartadinata, Sunaryo, 1990, Kebutuhan akan
Layanan Bimbingan di Sekolah Dasar, Bandung: IKIP Bandung.
Satori, Djam’an, dkk, 2007, Profesi Keguruan,
Jakarta: Universitas Terbuka.
Shertzer B. Dan Stone Shelly C., 1971, Fundamentals of Guidance,
New York: Houghton Mfflin Company.
Tohirin, 2007, Bimbingan dan Konseling di
Sekolah dan Madrasah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persda.
Komentar
Posting Komentar