Sumber dan Dalil Hukum yang Disepakati
Tugas
Ushul Fiqh
“Sumber
dan Dalil Hukum yang Disepakati”
Nama
Kelompok IV :
1.
Muttaqiin : 1501030414
2.
Meri Kartika : 1501030421
JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MATARAM (IAIN)
MATARAM
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Secara bahasa dalil yaitu yang menunjukkan
kepada sesuatu, baik sesuatu itu
bersifat konkrit atau abstrak. Sedangkan menurut istilah dalil yaitu sesuatu yang dapat
menunjukkan kepada hukum syara’ tentang perbuatan manusia, baik secara
meyakinkan atau dugaan kuat. Dalil yang disepakati oleh para jumhur ulama’
secara tertib, yaitu : al-qur’an, as-Sunnah, ijma’ dan qiyas.
Firman Allah :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟
ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍۢ
فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ
وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌۭ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Artinya :”Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul
(Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat
tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul
(sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang
demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.(QS. An-Nisa’/4:59)
Hadits Rasulullah saw :
عَنْ أُنَاسٍ مِنْ
أَهْلِ حِمْصَ مِنْ أَصْحَابِ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا أَرَادَ أَنْ
يَبْعَثَ مُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ قَالَ كَيْفَ تَقْضِي إِذَا عَرَضَ لَكَ
قَضَاءٌ قَالَ أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ قَالَ فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي كِتَابِ
اللَّهِ قَالَ فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَلَا فِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَ أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلَا آلُو
فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدْرَهُ وَقَالَ
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ
اللَّهِ . (رواه أبو دود والترمذي وأحمد)
Dari beberapa orang penduduk Himsh, sahabat Mu’adz bin Jabal bahwa
Rasulullaah saw ketika mau mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman beliau bersabda :“Bagaimana
kamu menghukumi jika kamu dihadapkan pada masalah hukum?”. Mu’adz menjawab :”Saya
akan menghukumi dengan kitab Allah (al-Qur’an). Rasulullah bertanya :“Jika kamu
tidak mendapatkannya dalam kitab Allah?”. Mu’adz menjawab :”(saya akan
menghukumi) dengan sunnah Rasulullah saw.” Rasulullah bertanya :“Jika kamu tidak
mendapatkannya dalam sunnah Rasulullah dan kitab Allah?” Mu’adz menjawab : Saya
akan berijtihad dengan pendapatku dan bersungguh-sungguh. Lalu Rasulullah
menepuk dada Mu’adz dan bersabda : “Segala puji bagi Allah yg telah memberikan taufik
kepada utusan Rasulullah pada yg diridhai Rasulullah”. (HR. Abu Daud, Tirmidzi,
dan Ahmad).
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian dari Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas ?
2. Apa
saja karakteristik Al – Qur’an ?
3. Bagaimana
kehujjahan Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas ?
4. Apa
saja rukun ijma’?
5. Apa
saja rukun Qiyas ?
C. Tujuan
Masalah
1. Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas
2. Mengetahui
karakteristik Al – Qur’an
3. Untuk
mengetahui bagaimana kehujjahan Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas
4. Mangetahui
rukun – rukun Ijma’
5. Mengetahui
rukun – rukun Qiyas
BAB II
PEMBAHASAN
“Sumber dan Dalil-dalil Hukum yang Disepakati”
A.
Al
– Qur’an
1.
Pengertian
Al – Qur’an
Secara bahasa
(etimologi) al-Qur’an berasal dari kata Qara`a yang mempunyai arti
mengumpulkan dan menghimpun, dan qira`ah berarti menghimpun huruf-huruf
dan kata-kata satu dengan yang lain dalam suatu ucapan yang tersusun rapi. Qur`an
pada mulanya seperti qira`ah , yaitu masdar (infinitif) dari kata qara`
qira`atan, qur`anan.
Sedangkan menurut
istilah (terminology), al-Qur’an adalah :
كَلَامُ اللهِ الْمُنَزَّلُ عَلَى قَلْبِ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم ،
بِاللَّفْظِ الْعَرَبِيِّ ، الْمَنْقُوْلُ إِلَيْنَا بِالتَّوَاتُرِ ،
الْمَكْتُوْبُ بِالْمَصَاحِفِ ، الْمُتَعَبَّدُ بِتِلَاوَتِهِ ، الْمَبْدُوْءُ
بِالْفَاتِحَةِ وَالْمَخْتُوْمُ بِسُوْرَةِ النَّاسِ .
Firman Allah yang
diturunkan ke dalam hati Nabi Muhammad saw. dalam bahasa Arab, yang dinukilkan kepada
generasi sesudahnya secara mutawatir, tertulis dalam mushaf, membacanya
merupakan ibadah, dimulai dari surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat
an-Nas.
2. Karakteristik Al –
Qur’an
Adapun karakteristik Al
– Qur’an yaitu, sebagai berikut :
a. Firman Allah yg
diturunkan kpd Nabi Muhammad saw.
b. Lafadz dan maknanya dari
Allah SWT.
c. Semuanya berbahasa Arab,
d. Sampainya kepada kita
pasti karena diriwayatkan secara mutawatir,
e. Terpelihara dari
penambahan dan pengurangan, terjaga dari perubahan dan penggantian,
f. Merupakan mu’jizat.
3.
Kehujjahan
Al – Qur’an
Bukti bahwa al-Qur’an
merupakan hujjah atau dalil bagi manusia dan bahwa hukum-hukumnya merupakan
undang-undang yang harus mereka ikuti adalah bahwa al-Qur’an bersumber dari
Allah dan dinukilkan kepada mereka dari Allah dengan cara yang qath’iy (pasti)
yang keshahihannya tidak diragukan lagi.
4.
Jenis
– jenis hukum Al – Qur’an
Hukum al-Qur’an secara
garis besar terbagi kepada 3 jenis, yaitu :
a. Hukum-hukum
I’tiqadiyah, yaitu yang berhubungan dengan aqidah (keyakinan).
b. Hukum-hukum khuluqiyah,
yaitu yang berhubungan dengan akhlaq yang utama dan akhlaq yang buruk.
c. Hukum-hukum ‘amaliyah,
hukum yang berhubungan dengan perbuatan seorang mukallaf. Hukum inilah yang
dimaksud dalam ushul fiqh.
Hukum-hukum ‘amaliyah
secara garis bersar terbagi pada 2 jenis, yaitu :
1) Hukum-hukum ‘ibadah,
yaitu yang mengatur hubungan manusia dengan Allah swt. Seperti : shalat, zakat,
shaum, haji.
2) Hukum-hukum mu’amalah
dalam arti luas, yaitu yang mengatur hubungan antar manusia, baik secara
individual maupun secara kelompok, atau antara individu dengan kelompoknya.
Mu’amalah dalam arti
luas, bisa dibagi kepada beberapa bidang hukum :
a) Hukum keluarga ( أحكام الأحوال الشخصية), yaitu yang berhubungan dengan pengaturan dlm keluarga antara
suami isteri, anak-anak dan kaum kerabatnya. (sekitar 70 ayat)
b) Hukum perdata/hukum
mu’amalah secara sempit ( الأحكام المدنية), yaitu yang berhubungan dengan mu’amalah
perorangan untuk memelihara hak-hak
perseorangan, seperti : jual beli, sewa menyewa. (sekitar 70 ayat)
c) Hukum pidana (الأحكام الجنائية
), yaitu yang berhubungan dengan kejahatan dan sanksi-sanksinya demi untuk
memelihara kehidupan manusia dalam agamanya, dirinya, akalnya, hartanya,
kehormatannya, serta hubungan antara pelaku kejahatan, si korban dan umat.
(sekitar 30 ayat)
d) Hukum acara ( أحكام المرافعات),
yaitu yang berhubungan dengan proses peradilan seperti. gugat, saksi, hakim dsb. Maksudnya : untuk
menerapkan keadilan di antara manusia. (sekitar 13 ayat)
e) Hukum kenegaraan (الأحكام الدستورية
), yaitu aturan yang berhubungan dengan pemerintah yang mengatur hubungan
antara pemerintah dan rakyatnya, menetapkan kewajiban dan hak masyarakat dan
rakyat. (sekitar 10 ayat)
f) Hubungan internasional
dan antar agama (الأحكام الدولية ), yaitu aturan yang mengatur hubungan antar bangsa dan antar
agama baik dalam keadaan damai maupun dalam keadaan perang. (sekitar 25 ayat)
g) Hukum ekonomi dan harta
kekayaan (الأحكام الإقتصادية والمالية ), yaitu yang mengatur tentang pemasukan
dan pengeluaran harta kekayaan, hubungan antara si kaya dan si miskin serta antara negara dan rakyatnya di dalam
bidang harta. (sekitar 10 ayat)
5. Penjelasan Al – Qur’an terhadap
hukum
Penjelasan al-Qur’an
terhadap hukum dari sisi cakupannya ada 2 bentuk :
a. Penjelasan dengan
menetapkan kaidah umum yang di bawahnya mencakup bagian-bagian hukum, atau
dengan menetapkan prinsip umum yang rinciannya disebutkan dalam as-Sunnah.
b. secara terperinci
dengan menyebutkan bagian-bagiannya. Ini dalam al-Qur’an hanya sedikit seperti
ketentuan warisan, sanksi dan hukuman, dsb.
6. Penunjukkan ( Dilalah ) ayat Al –
Qur’an terhadap hukum
Tidak diragukan lagi
bahwa nash-nash al-Qur’an seluruhnya qath’iy (pasti) dari sisi wurud (datang),
tsubut (tetap) dan penyampaiannya dari Rasulullah saw. Namun dari sisi
penunjukan (dilalah) ayat-ayatnya terhadap hukum terbagi kepada dua :
a. Dilalah qath’iyyah (penunjukan yg
qath’y/pasti), yaitu ketika teks al-Qur’an hanya mengandung satu arti.
b. Dilalah zhanniyyah (penunjukan yg bersifat
dugaan kuat), yaitu ketika teks al-Qur’an itu mengandung makna yg utuh atau
sebagiannya, atau satu makna dari makna yg banyak sehingga memungkinkan utk ditaqyid
(diikat), ditakhshish (dikhususkan), atau ditakwil.
B.
As
– Sunnah
1.
Pengertian
As – Sunnah
As-Sunnah menurut
bahasa adalah : الطريقة و السيرة , yaitu jalan atau cara dan perjalanan, baik atau buruk. Seperti
firman Allah : [سُنَّةَ مَنْ قَدْ أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنْ
رُسُلِنَا وَلَا تَجِدُ لِسُنَّتِنَا تَحْوِيلًا / (Kami menetapkan yang demikian)
sebagai suatu ketetapan terhadap rasul-rasul Kami yang Kami utus sebelum kamu[
dan tidak akan kamu dapati perobahan bagi ketetapan Kami itu. (QS.
Al-Isra’:77)].
Sunnah menurut
terminologi ulama Ushul Fiqh :
ما صدر عن رسول الله -
صلى الله عليه وسلم -
من قول، أو فعل، أو تقرير.
segala yang
diriwayatkan dari Nabi SAW berupa perkataan, perbuatan dan ketetapan.
Penjelasannya :
a. Sunnah qauliyah :
hadits-haditsnya yang beliau sabdakan dalam berbagai kesempatan,
b. Sunnah fi’liyah :
perbuatan-perbuatan Rasulullah saw. seperti pelaksanaan beliau terhadap shalat
lima waktu dengan cara-caranya.
c.
Sunnah taqririyah : pengakuan beliau tentang yg dilakukan sebagian
perkataan dan perbuatan sahabat dengan cara diam atau tidak mengingkari, atau dengan cara
persetujuan atau memandang baik perkataan dan perbuatan itu. Pengakuan dan
persetujuan ini sama dengan yang lahir dari Rasulullah sendiri.
2.
Kehujjahan
As – Sunnah
Para ulama sepakat
bahwa segala yang diriwayatkan dari Rasulullah saw. berupa perkataan, perbuatan atau
ketetapan, dimaksudkan sebagai penetapan
hukum atau memberikan contoh, diriwayatkan dengan sanad yang shahih, dilalahnya
qath’i atau zhan (dugaan) kuat, merupakan hujjah bagi kaum muslimin dan sebagai
sumber pengambilan hukum Islam bagi para
ahli ijtihad.
Dalil kehujjahan
as-sunnah adalah :
a. Al-Qur’an : QS. An-Nisa’: 59 :
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ
وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
Hai orang-orang yang
beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.
b. Ijma’ sahabat ra. pada
masa hidup Rasulullah dan setelah wafatnya.
c. Dalam al-Qur’an, Allah
menetapkan beberapa kewajiban kepada manusia secara global tanpa penjelasan dan
rincian hukum-hukum dan tatacara pelaksanaannya.
3. Kedudukan As Sunnah terhadap Al –
Qur’an
a. as-Sunnah sebagai
penguat hukum yang ditetapkan al-Qur’an.
b. As-Sunnah sebagai
penjelas al-Qur’an
c. As-Sunnah sebagai
penetap hukum yang tidak disebutkan dalam al-Qur’an.
4. Pembagian As Sunnah berdasarkan
sanadnya
a. Sunnah Mutawatir : yaitu hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah saw
oleh orang banyak, yang menurut adat kebiasaan masing-masing mereka tidak
mungkin berbuat dusta
b. Sunnah Masyhur : yaitu hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah saw
oleh seorang sahabat, atau dua orang sahabat atau banyak sahabat yang tidak sampai pada jumlah
mutawatir, kemudian dari seorang atau jumlah yang banyak ini diriwayatkan oleh
perawi yang banyak sampai pada jumlah mutawatir, dan dari jumlah yang banyak
ini diriwayatkan lagi oleh orang banyak seperti itu hingga sampai kepada kita melalui
sanad,
c. Sunnah Ahad : yaitu hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah saw oleh beberapa orang
yang tidak sampai jumlah mutawatir, seperti diriwayatkan oleh satu orang , dua
orang, atau banyak orang yang tidak sampai jumlah mutawatir.
5.
Penunjukkan
( Dilalah ) As – Sunnah terhadap hukum
a.
Qath’iy dilalah, seperti hadits :
في الرِّكازِ الخُمُسُ
[حديثٌ صحيحٌ رواه ابن ماجه وغيرُهُ]
Artinya : (Zakat) harta rikaz (harta terpendam) adalah
seperlima. (Hadits shahih riwayat Ibnu Majah dan lainnya). Lafazh (الخُمُسُ
/seperlima) merupakan bilangan yang qath’iy (pasti), tidak mengandung arti
lebih atau kurang.
b. Zhanniy dilalah,
seperti hadits yg diriwayatkan Imam Bukhori dan Muslim :
لا صلاَةَ لمن لم يقرأْ
بِفاتحَةِ الكتابِ .
Artinya : Tidak ada
shalat bagi yang tidak membaca surat al-Fatihah) . Para ulama berbeda pendapat
apakah maksudnya tidak sah atau tidak sempurna, karena lafaz (لا/tidak) mengandung arti keduanya.
C.
Ijma’
1.
Pengertian
Ijma’
Menurut bahasa ijma’
mempunyai du arti :
Pertama, tekad yang
bulat untuk melakukan sesuatu. Dalam hal ini Allah berfirman : فَأَجْمِعُوا أَمْرَكُمْ وَشُرَكَاءَكُمْ
“Karena itu
bulatkanlah keputusanmu dan (kumpulkanlah) sekutu-sekutumu. (QS.Yunus/10:71)
Kedua, kesepakatan.
Kedua, kesepakatan.
Perbedaan
arti yang pertama dengan yang kedua ini bahwa arti pertama berlaku untuk satu
orang dan arti kedua lebih dari satu orang.
Menurut istilah ulama
ushul : Ijma’ adalah kesepekatan seluruh mujtahid dari kaum muslimin pada suatu
masa setelah wafatnya Rasulullah saw.
atas sesuatu hukum syara’ dalam suatu kasus.
2. Rukun Ijma’
Dari definisi di atas
dapat diambil kesimpulan bahwa ijma’ tidak akan terjadi kecuali adanya 4 rukun
:
a. Harus ada beberapa
orang mujtahid
b. Harus ada kesepakatan
di antara para mujtahid
c. Kesepakatan mereka harus
tampak nyata
d. Kesepakatan semua
mujtahid itu hendaknya terwujud pada suatu hukum.
3. Kehujjahan Ijma’
Apabila terjadi ijma’
pada suatu masalah, maka hukum terhadap masalah ini wajib diikuti dan bukan
lapangan ijtihad lagi, karena hukum yang ditetapkan dengan ijma’ mempunyai
nilai qath’iy, tidak bisa dihapus atau ditentang. Dalil kehujjahan ijma’ :
a. QS. An-Nisa’ : 59 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
Artinya : (Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil
amri di antara kamu. ). Termasuk taat kepada ulil amri adalah taat pada
kesepakatan para mujtahid.
Oleh karena itu Allah
berfirman dalam surat an-Nisa’ : 83:
وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى
الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ
يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ
Artinya : (dan kalau
mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri di antara mereka, tentulah
orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari
mereka (Rasul dan ulil Amri)). Dan Allah telah mengancam orang-orang yang
menyalahi dan mengikuti orang-orang yang bukan orang mukmin.
b. Hukum yang disepakati
oleh seluruh mujtahid pada hakekatnya adalah hukum umat yang tercermin pada
para mujtahidnya, sedangkan banyak hadits dan atsar sahabat yang menunjukkan
terjaganya umat dari kesalahan. Di antaranya :
لا تجتمع أمتي على خطإ
umatku tidak mungkin
bersepakat dalam kesalahan.
لم يكن الله ليجمع أمتي على الضلالة
Allah tidak mungkin
menghimpun umatku dalam kesesatan.
مارآه المسلمون حسنا فهو عند الله حسن
Apa yang dianggap baik
oleh kaum muslimin baik pula di sisi Allah.
c. Kesepakatan seluruh
mujtahid atas suatu hukum syara’ dalam satu kasus merupakan dalil adanya
landasan syar’i yang menunjukkan pada
hukum itu secara qath’iy; karena bila yang mereka jadikan landasan itu bersifat zhanniy, biasanya mustahil akan terjadi
kesepakatan, sebab yang zhanniy itu merupakan lapangan perbedaan pendapat.
4.
Pembagian
Ijma’
Dari sisi prosesnya,
ijma’ terbagi kepada 2, yaitu :
a.
al-ijma’ ash-Sharih (ijma’ yang jelas) adalah para mujtahid pada suatu masa sepakat atas hukum
suatu kasus dengan cara masing-masing mengemukakan pendapatnya secara jelas
melalui fatwa atau qadha. Yakni dari setiap mujtahid lahir perkataan atau
perbuatan yang mencerminkan pendapatnya secara jelas. al-ijma’ ash-Sharih
bisa dijadikan sebagai hujjah menurut jumhur ulama’.
b. al-Ijma’ as-Sukutiy (ijma’ diam) adalah sebagian
mujtahid pada suatu masa mengemukakan pendapatnya secara jelas melalui fatwa
atau qadha’, sedangkan yang lainnya diam tidak mengemukakan pendapatnya, baik
dengan menyetujui ataupun tidak. al-Ijma’ as-Sukutiy tidak bisa
dijadikan hujjah menurut jumhur, karena pendapat itu pendapat sebagian
mujtahidin, bukan seluruhnya.
D.
Qiyas
1.
Pengertian
Qiyas
Al-Qiyas menurut bahasa : mengukur
sesuatu dengan sesuatu yang menyerupainya. Qiyas juga berarti menyamakan,
karena sesungguhnya mengukur dengan sesuatu yang lain yang menyamainya berarti
juga mempersamakan keduanya.
Qiyas menurut
istilah Ulama Ushul Fiqh adalah :
إلحاق واقعة لا نص على حكمها بواقعة ورد نص بحكمها، في الحكم الذي ورد به
النص، لتساوي الواقعتين في علة هذا الحكم.
Mempersamakan suatu
kasus yang tidak ada nash hukumnya dengan suatu kasus yang ada nash hukumnya
dalam hukum yang ada nashnya karena adanya persamaan kedua kasus tersebut dalam
illat hukumnya.
2. Kehujjahan Qiyas
Jumhur ulama Islam sepakat bahwa qiyas
merupakan hujjah syar’i dan termasuk sumber hukum yang keempat dari sumber
hukum yang lain. Apabila tidak terdapat hukum dalam suatu kasus baik dengan
nash ataupun ijma’ dan diperoleh ketetapan bahwa kasus itu menyamai suatu
kejadian yang ada nash hukumnya dari segi illat hukum ini, maka kasus itu
diqiyaskan dengan kasus tersebut dan ia diberi hukum dengan hukumnya, dan hukum
ini merupakan hukumnya menurut syara’. Seorang mukallaf harus mengikuti dan
mengamalkannya.
Dalil golongan pertama
(Pendukung qiyas) :
a. Dalil al-Qur’an :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ
وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي
شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan
taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu
berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al
Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan
hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
b. Dalil As-Sunnah :
Hadits Muadz ibn Jabal,
yakni ketetapan hukum yang dilakukan oleh Muadz ketika ditanya oleh Rasulullah
Saw, di antaranya ijtihad yang mencakup di dalamnya qiyas, karena qiyas
merupakan salah satu bentuk ijtihad
Jawaban Rasulullah saw kepada wanita yang bertanya tentang ayahnya yang
sudah wajib haji tapi tidak mampu melaksanakannya apakah berguna kalau ia
menghajikannya, bahwa itu merupakan hutang kepada Allah yang harus dibayar
sebagaimana kalau ia punya hutang kepada manusia yang harus dibayar.
c. Perbuatan dan perkataan
sahabat .
Mereka benar-benar
telah melakukan ijtihad terhadap berbagai kejadian yang tidak ada nashnya.
Mereka mengqiyaskan kejadian yang tidak ada nashnya dengan kejadian yang ada
nashnya. Mereka mengqiyaskan kekhalifahan dengan keimaman shalat, dan membai’at
Abu Bakar sebagai khalifah dan menjelaskan asas qiyas melalui perkataan mereka
: “Rasulullah saw telah meredhai Abu Bakar untuk agama kita, maka apakah kita
tidak meridhainya untuk dunia kita?”.
d. Dalil penalaran akal
Di antaranya bahwa
nash-nash al-Qur’an dan as-Sunnah terbatas jumlahnya dan ada habisnya.
Sedangkan kejadian dan persoalan manusia tidak terbatas jumlahnya dan tidak ada
habisnya. Oleh karena itu, tidaklah mungkin nash-nash yang ada habisnya saja
menjadi sumber pembentukan hukum untuk sesuatu yang tiada habis-habisnya. Maka
qiyas merupakan sumber pembentukan hukum yang sejalan dengan kejadian yang
terus menerus datang dan menyingkap hukum syari’at terhadap berbagai peristiwa
baru yang terjadi dan menyelaraskan antara pembentukan hukum dan kemaslahatan.
3. Rukun Qiyas
a. Al-Ashlu (pokok), yaitu : Sesuatu yang
ada nash hukumnya. Ia disebut juga al-maqis ‘alaih (yang diqiyaskan
kepadanya), mahmul ‘alaih (yang dijadikan pertanggungan), musyabbah
bihi (yang diserupakan padanya).
b. Al-Far’u (cabang), yaitu : Sesuatu yang
tidak ada nash hukumnya. Ia disebut juga al-maqis (yang diqiyaskan ),
al-mahmul (yang
dipertanggungkan), musyabbah (yang diserupakan ).
c. Hukum al-ashlu, yaitu : Hukum syara’ yang ada nashnya pada al-ashlu,
dan ia dimaksudkan untuk menjadi hukum pada al-Far’u.
d. Al-’Illat (illat), yaitu : suatu sifat
yang dijadikan dasar untuk membentuk hukum al-ashlu, dan berdasarkan
adanya sifat itu pada al-far’u, maka ia disamakan dengan al-ashlu
dari segi hukumnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Al-Qur’an adalah Firman
Allah yang diturunkan ke dalam hati Nabi Muhammad saw. dalam bahasa Arab, yang
dinukilkan kepada generasi sesudahnya secara mutawatir, tertulis dalam mushaf,
membacanya merupakan ibadah, dimulai dari surat al-Fatihah dan diakhiri dengan
surat an-Nas.
As – Sunnah adalah segala
yang diriwayatkan dari Nabi SAW berupa perkataan ( Qauly ), perbuatan ( Fi’li )
dan ketetapan ( Taqriri ).
Ijma’ adalah
kesepekatan seluruh mujtahid dari kaum muslimin pada suatu masa setelah
wafatnya Rasulullah saw. atas sesuatu
hukum syara’ dalam suatu kasus.
Qiyas adalah Mempersamakan
suatu kasus yang tidak ada nash hukumnya dengan suatu kasus yang ada nash
hukumnya dalam hukum yang ada nashnya karena adanya persamaan kedua kasus
tersebut dalam illat hukumnya.
B. Kritik dan Saran
Dengan adanya makalah tentang
“sumber dan dalil hukum yang disepakati” ini, diharapkan para pembaca bisa
memahami isi tugas makalah yang sudah saya buat bersama anggota kelompok saya.
Makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, saya selaku penulis
mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca untuk menyempurnakan apa yang
belum sempurna dari makalah ini. Terima Kasih. Wassalamu’alaikum Wr Wb.
mantabb,, jangan lupa ganti smua menunya yaa,, rapikantulisannya untuk postingan seanjutnya, trimkasih
BalasHapusOK ,,,
BalasHapus