Sumber dan Dalil Hukum yang Disepakati




Tugas Ushul Fiqh
“Sumber dan Dalil Hukum yang Disepakati”

Nama Kelompok IV :
1. Muttaqiin                : 1501030414
2. Meri Kartika            : 1501030421


JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MATARAM (IAIN)
MATARAM
2016


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Secara bahasa dalil yaitu yang menunjukkan kepada  sesuatu, baik sesuatu itu bersifat konkrit atau abstrak. Sedangkan menurut istilah dalil yaitu sesuatu yang dapat menunjukkan kepada hukum syara’ tentang perbuatan manusia, baik secara meyakinkan atau dugaan kuat. Dalil yang disepakati oleh para jumhur ulama’ secara tertib, yaitu : al-qur’an, as-Sunnah, ijma’ dan qiyas.
Firman Allah :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍۢ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌۭ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Artinya :”Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.(QS. An-Nisa’/4:59)

Hadits Rasulullah saw :
عَنْ أُنَاسٍ مِنْ أَهْلِ حِمْصَ مِنْ أَصْحَابِ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا أَرَادَ أَنْ يَبْعَثَ مُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ قَالَ كَيْفَ تَقْضِي إِذَا عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ قَالَ أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ قَالَ فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَ فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا فِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَ أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلَا آلُو فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدْرَهُ وَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ . (رواه أبو دود والترمذي وأحمد)
Dari beberapa orang penduduk Himsh, sahabat Mu’adz bin Jabal bahwa Rasulullaah saw ketika mau mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman beliau bersabda :“Bagaimana kamu menghukumi jika kamu dihadapkan pada masalah hukum?”. Mu’adz menjawab :”Saya akan menghukumi dengan kitab Allah (al-Qur’an). Rasulullah bertanya :“Jika kamu tidak mendapatkannya dalam kitab Allah?”. Mu’adz menjawab :”(saya akan menghukumi) dengan sunnah Rasulullah saw.” Rasulullah bertanya :“Jika kamu tidak mendapatkannya dalam sunnah Rasulullah dan kitab Allah?” Mu’adz menjawab : Saya akan berijtihad dengan pendapatku dan bersungguh-sungguh. Lalu Rasulullah menepuk dada Mu’adz dan bersabda : “Segala puji bagi Allah yg telah memberikan taufik kepada utusan Rasulullah pada yg diridhai Rasulullah”. (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad).
B. Rumusan Masalah
1.  Apa pengertian dari Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas ?
2.  Apa saja karakteristik Al – Qur’an ?
3.  Bagaimana kehujjahan Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas ?
4.  Apa saja rukun ijma’?
5.  Apa saja rukun Qiyas ?
C.  Tujuan Masalah
1.    Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas
2.    Mengetahui karakteristik Al – Qur’an
3.    Untuk mengetahui bagaimana kehujjahan Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas
4.    Mangetahui rukun – rukun Ijma’
5.    Mengetahui rukun – rukun Qiyas




BAB II
PEMBAHASAN

“Sumber dan Dalil-dalil Hukum yang Disepakati”
A.  Al – Qur’an
1.    Pengertian Al – Qur’an
Secara bahasa (etimologi) al-Qur’an berasal dari kata Qara`a yang mempunyai arti mengumpulkan dan menghimpun, dan qira`ah berarti menghimpun huruf-huruf dan kata-kata satu dengan yang lain dalam suatu ucapan yang tersusun rapi. Qur`an pada mulanya seperti qira`ah , yaitu masdar (infinitif) dari kata qara` qira`atan, qur`anan.
Sedangkan menurut istilah (terminology), al-Qur’an adalah :
كَلَامُ اللهِ الْمُنَزَّلُ عَلَى قَلْبِ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم ، بِاللَّفْظِ الْعَرَبِيِّ ، الْمَنْقُوْلُ إِلَيْنَا بِالتَّوَاتُرِ ، الْمَكْتُوْبُ بِالْمَصَاحِفِ ، الْمُتَعَبَّدُ بِتِلَاوَتِهِ ، الْمَبْدُوْءُ بِالْفَاتِحَةِ وَالْمَخْتُوْمُ بِسُوْرَةِ النَّاسِ .
Firman Allah yang diturunkan ke dalam hati Nabi Muhammad saw. dalam bahasa Arab, yang dinukilkan kepada generasi sesudahnya secara mutawatir, tertulis dalam mushaf, membacanya merupakan ibadah, dimulai dari surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Nas.       
2.    Karakteristik Al – Qur’an
Adapun karakteristik Al – Qur’an yaitu, sebagai berikut :
a.    Firman Allah yg diturunkan kpd Nabi Muhammad saw.
b.    Lafadz dan maknanya dari Allah SWT.
c.    Semuanya berbahasa Arab,
d.   Sampainya kepada kita pasti karena diriwayatkan secara mutawatir,
e.    Terpelihara dari penambahan dan pengurangan, terjaga dari perubahan dan penggantian,
f.     Merupakan mu’jizat.
3.    Kehujjahan Al – Qur’an
Bukti bahwa al-Qur’an merupakan hujjah atau dalil bagi manusia dan bahwa hukum-hukumnya merupakan undang-undang yang harus mereka ikuti adalah bahwa al-Qur’an bersumber dari Allah dan dinukilkan kepada mereka dari Allah dengan cara yang qath’iy (pasti) yang keshahihannya  tidak diragukan lagi.
4.    Jenis – jenis hukum Al – Qur’an
Hukum al-Qur’an secara garis besar terbagi kepada 3 jenis, yaitu :
a.    Hukum-hukum I’tiqadiyah, yaitu yang berhubungan dengan aqidah (keyakinan).
b.    Hukum-hukum khuluqiyah, yaitu yang berhubungan dengan akhlaq yang utama dan akhlaq yang buruk.
c.    Hukum-hukum ‘amaliyah, hukum yang berhubungan dengan perbuatan seorang mukallaf. Hukum inilah yang dimaksud dalam ushul fiqh.
Hukum-hukum ‘amaliyah secara garis bersar terbagi pada 2 jenis, yaitu :
1)   Hukum-hukum ‘ibadah, yaitu yang mengatur hubungan manusia dengan Allah swt. Seperti : shalat, zakat, shaum, haji.
2)   Hukum-hukum mu’amalah dalam arti luas, yaitu yang mengatur hubungan antar manusia, baik secara individual maupun secara kelompok, atau antara individu dengan kelompoknya.
Mu’amalah dalam arti luas, bisa dibagi kepada beberapa bidang hukum :
a)    Hukum keluarga ( أحكام الأحوال الشخصية), yaitu yang berhubungan dengan pengaturan dlm keluarga antara suami isteri, anak-anak dan kaum kerabatnya. (sekitar 70 ayat)
b)   Hukum perdata/hukum mu’amalah secara sempit ( الأحكام المدنية), yaitu yang berhubungan dengan mu’amalah perorangan  untuk memelihara hak-hak perseorangan, seperti : jual beli, sewa menyewa. (sekitar 70 ayat)
c)    Hukum pidana (الأحكام الجنائية ), yaitu yang berhubungan dengan kejahatan dan sanksi-sanksinya demi untuk memelihara kehidupan manusia dalam agamanya, dirinya, akalnya, hartanya, kehormatannya, serta hubungan antara pelaku kejahatan, si korban dan umat. (sekitar 30 ayat)
d)   Hukum acara ( أحكام المرافعات), yaitu yang berhubungan dengan proses peradilan seperti.  gugat, saksi, hakim dsb. Maksudnya : untuk menerapkan keadilan di antara manusia. (sekitar 13 ayat)
e)    Hukum kenegaraan (الأحكام الدستورية ), yaitu aturan yang berhubungan dengan pemerintah yang mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyatnya, menetapkan kewajiban dan hak masyarakat dan rakyat. (sekitar 10 ayat)
f)    Hubungan internasional dan antar agama (الأحكام الدولية ), yaitu aturan yang mengatur hubungan antar bangsa dan antar agama baik dalam keadaan damai maupun dalam keadaan perang. (sekitar 25 ayat)
g)   Hukum ekonomi dan harta kekayaan (الأحكام الإقتصادية والمالية ), yaitu yang mengatur tentang pemasukan dan pengeluaran harta kekayaan, hubungan antara si kaya dan si miskin  serta antara negara dan rakyatnya di dalam bidang harta. (sekitar 10 ayat)
5.    Penjelasan Al – Qur’an terhadap hukum
Penjelasan al-Qur’an terhadap hukum dari sisi cakupannya ada 2 bentuk :
a.    Penjelasan dengan menetapkan kaidah umum yang di bawahnya mencakup bagian-bagian hukum, atau dengan menetapkan prinsip umum yang rinciannya disebutkan dalam as-Sunnah.
b.    secara terperinci dengan menyebutkan bagian-bagiannya. Ini dalam al-Qur’an hanya sedikit seperti ketentuan warisan, sanksi dan hukuman, dsb.
6.    Penunjukkan ( Dilalah ) ayat Al – Qur’an terhadap hukum
Tidak diragukan lagi bahwa nash-nash al-Qur’an seluruhnya qath’iy (pasti) dari sisi wurud (datang), tsubut (tetap) dan penyampaiannya dari Rasulullah saw. Namun dari sisi penunjukan (dilalah) ayat-ayatnya terhadap hukum terbagi kepada dua :
a.    Dilalah qath’iyyah (penunjukan yg qath’y/pasti), yaitu ketika teks al-Qur’an hanya mengandung satu arti.
b.    Dilalah zhanniyyah (penunjukan yg bersifat dugaan kuat), yaitu ketika teks al-Qur’an itu mengandung makna yg utuh atau sebagiannya, atau satu makna dari makna yg banyak sehingga memungkinkan utk ditaqyid (diikat), ditakhshish (dikhususkan), atau ditakwil.

B.  As – Sunnah
1.    Pengertian As – Sunnah
As-Sunnah menurut bahasa  adalah : الطريقة و السيرة , yaitu jalan atau cara  dan perjalanan, baik atau buruk. Seperti firman Allah : [سُنَّةَ مَنْ قَدْ أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنْ رُسُلِنَا وَلَا تَجِدُ لِسُنَّتِنَا تَحْوِيلًا / (Kami menetapkan yang demikian) sebagai suatu ketetapan terhadap rasul-rasul Kami yang Kami utus sebelum kamu[ dan tidak akan kamu dapati perobahan bagi ketetapan Kami itu. (QS. Al-Isra’:77)].
Sunnah menurut terminologi ulama Ushul Fiqh :
ما صدر عن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - من قول، أو فعل، أو تقرير.
segala yang diriwayatkan dari Nabi SAW berupa perkataan, perbuatan dan ketetapan.
Penjelasannya :
a.    Sunnah qauliyah : hadits-haditsnya yang beliau sabdakan dalam berbagai kesempatan,
b.    Sunnah fi’liyah : perbuatan-perbuatan Rasulullah saw. seperti pelaksanaan beliau terhadap shalat lima waktu dengan cara-caranya.
c.    Sunnah taqririyah : pengakuan beliau tentang yg dilakukan sebagian perkataan dan perbuatan sahabat dengan cara diam  atau tidak mengingkari, atau dengan cara persetujuan atau memandang baik perkataan dan perbuatan itu. Pengakuan dan persetujuan ini sama dengan yang lahir dari Rasulullah sendiri.
2.    Kehujjahan As – Sunnah
Para ulama sepakat bahwa segala yang diriwayatkan dari Rasulullah saw.  berupa perkataan, perbuatan atau ketetapan,  dimaksudkan sebagai penetapan hukum atau memberikan contoh, diriwayatkan dengan sanad yang shahih, dilalahnya qath’i atau zhan (dugaan) kuat, merupakan hujjah bagi kaum muslimin dan sebagai sumber pengambilan hukum Islam  bagi para ahli ijtihad.
Dalil kehujjahan as-sunnah adalah :
a.    Al-Qur’an :  QS. An-Nisa’: 59 :
 (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.
b.    Ijma’ sahabat ra. pada masa hidup Rasulullah dan setelah wafatnya.
c.    Dalam al-Qur’an, Allah menetapkan beberapa kewajiban kepada manusia secara global tanpa penjelasan dan rincian hukum-hukum dan tatacara pelaksanaannya.
3.    Kedudukan As Sunnah terhadap Al – Qur’an
a.    as-Sunnah sebagai penguat hukum yang ditetapkan al-Qur’an.
b.    As-Sunnah sebagai penjelas al-Qur’an
c.    As-Sunnah sebagai penetap hukum yang tidak disebutkan dalam al-Qur’an.
4.    Pembagian As Sunnah berdasarkan sanadnya
a.    Sunnah Mutawatir : yaitu hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah saw oleh orang banyak, yang menurut adat kebiasaan masing-masing mereka tidak mungkin berbuat dusta
b.    Sunnah Masyhur : yaitu hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah saw oleh seorang sahabat, atau dua orang sahabat atau  banyak sahabat yang tidak sampai pada jumlah mutawatir, kemudian dari seorang atau jumlah yang banyak ini diriwayatkan oleh perawi yang banyak sampai pada jumlah mutawatir, dan dari jumlah yang banyak ini diriwayatkan lagi oleh orang banyak seperti itu hingga sampai kepada kita melalui sanad,
c.    Sunnah Ahad : yaitu hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah saw oleh beberapa orang yang tidak sampai jumlah mutawatir, seperti diriwayatkan oleh satu orang , dua orang, atau banyak orang yang tidak sampai jumlah mutawatir.
5.    Penunjukkan ( Dilalah ) As – Sunnah terhadap hukum
a.    Qath’iy dilalah, seperti hadits :
في الرِّكازِ الخُمُسُ [حديثٌ صحيحٌ رواه ابن ماجه وغيرُهُ]
Artinya : (Zakat)  harta rikaz (harta terpendam) adalah seperlima. (Hadits shahih riwayat Ibnu Majah dan lainnya). Lafazh (الخُمُسُ /seperlima) merupakan bilangan yang qath’iy (pasti), tidak mengandung arti lebih atau kurang.
b.    Zhanniy dilalah, seperti hadits yg diriwayatkan Imam Bukhori dan Muslim :
لا صلاَةَ لمن لم يقرأْ بِفاتحَةِ الكتابِ .
Artinya : Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca surat al-Fatihah) . Para ulama berbeda pendapat apakah maksudnya tidak sah atau tidak sempurna, karena lafaz  (لا/tidak) mengandung arti keduanya.

C.  Ijma’
1.    Pengertian Ijma’
Menurut bahasa ijma’ mempunyai du arti :
Pertama, tekad yang bulat untuk melakukan sesuatu. Dalam hal ini Allah berfirman :  فَأَجْمِعُوا أَمْرَكُمْ وَشُرَكَاءَكُمْ
“Karena itu bulatkanlah keputusanmu dan (kumpulkanlah) sekutu-sekutumu. (QS.Yunus/10:71)
Kedua,  kesepakatan.
Perbedaan arti yang pertama dengan yang kedua ini bahwa arti pertama berlaku untuk satu orang dan arti kedua lebih dari satu orang.
Menurut istilah ulama ushul : Ijma’ adalah kesepekatan seluruh mujtahid dari kaum muslimin pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah saw.  atas sesuatu hukum syara’ dalam suatu kasus.
2.    Rukun Ijma’
Dari definisi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa ijma’ tidak akan terjadi kecuali adanya 4 rukun :
a.    Harus ada beberapa orang mujtahid
b.    Harus ada kesepakatan di antara para mujtahid
c.    Kesepakatan mereka harus tampak nyata
d.   Kesepakatan semua mujtahid itu hendaknya terwujud pada suatu hukum.
3.    Kehujjahan Ijma’
Apabila terjadi ijma’ pada suatu masalah, maka hukum terhadap masalah ini wajib diikuti dan bukan lapangan ijtihad lagi, karena hukum yang ditetapkan dengan ijma’ mempunyai nilai qath’iy, tidak bisa dihapus atau ditentang. Dalil kehujjahan ijma’ :
a.    QS. An-Nisa’ : 59 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ  
Artinya : (Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. ). Termasuk taat kepada ulil amri adalah taat pada kesepakatan para mujtahid.
Oleh karena itu Allah berfirman dalam surat an-Nisa’ : 83:
وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ
Artinya : (dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil Amri)). Dan Allah telah mengancam orang-orang yang menyalahi dan mengikuti orang-orang yang bukan orang mukmin.
b.    Hukum yang disepakati oleh seluruh mujtahid pada hakekatnya adalah hukum umat yang tercermin pada para mujtahidnya, sedangkan banyak hadits dan atsar sahabat yang menunjukkan terjaganya umat dari kesalahan. Di antaranya :
لا تجتمع أمتي على خطإ
umatku tidak mungkin bersepakat dalam kesalahan.
لم يكن الله ليجمع أمتي على الضلالة
Allah tidak mungkin menghimpun umatku dalam kesesatan.
مارآه المسلمون حسنا فهو عند الله حسن
Apa yang dianggap baik oleh kaum muslimin baik pula di sisi Allah.
c.    Kesepakatan seluruh mujtahid atas suatu hukum syara’ dalam satu kasus merupakan dalil adanya landasan syar’i  yang menunjukkan pada hukum itu secara qath’iy; karena bila yang mereka jadikan landasan itu bersifat  zhanniy, biasanya mustahil akan terjadi kesepakatan, sebab yang zhanniy itu merupakan lapangan perbedaan pendapat.
4.    Pembagian Ijma’
Dari sisi prosesnya, ijma’ terbagi kepada 2, yaitu :
a.    al-ijma’ ash-Sharih (ijma’ yang jelas) adalah para mujtahid pada suatu masa sepakat atas hukum suatu kasus dengan cara masing-masing mengemukakan pendapatnya secara jelas melalui fatwa atau qadha. Yakni dari setiap mujtahid lahir perkataan atau perbuatan yang mencerminkan pendapatnya secara jelas. al-ijma’ ash-Sharih bisa dijadikan sebagai hujjah menurut jumhur ulama’.
b.    al-Ijma’ as-Sukutiy (ijma’ diam) adalah sebagian mujtahid pada suatu masa mengemukakan pendapatnya secara jelas melalui fatwa atau qadha’, sedangkan yang lainnya diam tidak mengemukakan pendapatnya, baik dengan menyetujui ataupun tidak. al-Ijma’ as-Sukutiy tidak bisa dijadikan hujjah menurut jumhur, karena pendapat itu pendapat sebagian mujtahidin, bukan seluruhnya.

D.  Qiyas
1.    Pengertian Qiyas
Al-Qiyas menurut bahasa : mengukur sesuatu dengan sesuatu yang menyerupainya. Qiyas juga berarti menyamakan, karena sesungguhnya mengukur dengan sesuatu yang lain yang menyamainya berarti juga mempersamakan keduanya.
Qiyas menurut istilah Ulama Ushul Fiqh adalah :
إلحاق واقعة لا نص على حكمها بواقعة ورد نص بحكمها، في الحكم الذي ورد به النص، لتساوي الواقعتين في علة هذا الحكم.
Mempersamakan suatu kasus yang tidak ada nash hukumnya dengan suatu kasus yang ada nash hukumnya dalam hukum yang ada nashnya karena adanya persamaan kedua kasus tersebut dalam illat hukumnya.
2.    Kehujjahan Qiyas
Jumhur ulama Islam  sepakat bahwa qiyas merupakan hujjah syar’i dan termasuk sumber hukum yang keempat dari sumber hukum yang lain. Apabila tidak terdapat hukum dalam suatu kasus baik dengan nash ataupun ijma’ dan diperoleh ketetapan bahwa kasus itu menyamai suatu kejadian yang ada nash hukumnya dari segi illat hukum ini, maka kasus itu diqiyaskan dengan kasus tersebut dan ia diberi hukum dengan hukumnya, dan hukum ini merupakan hukumnya menurut syara’. Seorang mukallaf harus mengikuti dan mengamalkannya.
       Dalil golongan pertama (Pendukung qiyas) :
a.    Dalil al-Qur’an :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
b.    Dalil As-Sunnah :
Hadits Muadz ibn Jabal, yakni ketetapan hukum yang dilakukan oleh Muadz ketika ditanya oleh Rasulullah Saw, di antaranya ijtihad yang mencakup di dalamnya qiyas, karena qiyas merupakan salah satu bentuk ijtihad
Jawaban Rasulullah saw kepada wanita yang bertanya tentang ayahnya yang sudah wajib haji tapi tidak mampu melaksanakannya apakah berguna kalau ia menghajikannya, bahwa itu merupakan hutang kepada Allah yang harus dibayar sebagaimana kalau ia punya hutang kepada manusia yang harus dibayar.
c.    Perbuatan dan perkataan sahabat .
Mereka benar-benar telah melakukan ijtihad terhadap berbagai kejadian yang tidak ada nashnya. Mereka mengqiyaskan kejadian yang tidak ada nashnya dengan kejadian yang ada nashnya. Mereka mengqiyaskan kekhalifahan dengan keimaman shalat, dan membai’at Abu Bakar sebagai khalifah dan menjelaskan asas qiyas melalui perkataan mereka : “Rasulullah saw telah meredhai Abu Bakar untuk agama kita, maka apakah kita tidak meridhainya untuk dunia kita?”.
d.   Dalil penalaran akal
Di antaranya bahwa nash-nash al-Qur’an dan as-Sunnah terbatas jumlahnya dan ada habisnya. Sedangkan kejadian dan persoalan manusia tidak terbatas jumlahnya dan tidak ada habisnya. Oleh karena itu, tidaklah mungkin nash-nash yang ada habisnya saja menjadi sumber pembentukan hukum untuk sesuatu yang tiada habis-habisnya. Maka qiyas merupakan sumber pembentukan hukum yang sejalan dengan kejadian yang terus menerus datang dan menyingkap hukum syari’at terhadap berbagai peristiwa baru yang terjadi dan menyelaraskan antara pembentukan hukum dan kemaslahatan.
3.    Rukun Qiyas
a.    Al-Ashlu (pokok), yaitu : Sesuatu yang ada nash hukumnya. Ia disebut juga al-maqis ‘alaih (yang diqiyaskan kepadanya), mahmul ‘alaih (yang dijadikan pertanggungan), musyabbah bihi (yang diserupakan padanya).
b.    Al-Far’u (cabang), yaitu : Sesuatu yang tidak ada nash hukumnya. Ia disebut juga al-maqis (yang diqiyaskan ), al-mahmul  (yang dipertanggungkan), musyabbah (yang diserupakan ).
c.    Hukum al-ashlu, yaitu : Hukum syara’ yang ada nashnya pada al-ashlu, dan ia dimaksudkan untuk menjadi hukum pada al-Far’u.
d.   Al-’Illat (illat), yaitu : suatu sifat yang dijadikan dasar untuk membentuk hukum al-ashlu, dan berdasarkan adanya sifat itu pada al-far’u, maka ia disamakan dengan al-ashlu dari segi hukumnya.





BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Al-Qur’an adalah Firman Allah yang diturunkan ke dalam hati Nabi Muhammad saw. dalam bahasa Arab, yang dinukilkan kepada generasi sesudahnya secara mutawatir, tertulis dalam mushaf, membacanya merupakan ibadah, dimulai dari surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Nas.
As – Sunnah adalah segala yang diriwayatkan dari Nabi SAW berupa perkataan ( Qauly ), perbuatan ( Fi’li ) dan ketetapan ( Taqriri ).
Ijma’ adalah kesepekatan seluruh mujtahid dari kaum muslimin pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah saw.  atas sesuatu hukum syara’ dalam suatu kasus.
Qiyas adalah Mempersamakan suatu kasus yang tidak ada nash hukumnya dengan suatu kasus yang ada nash hukumnya dalam hukum yang ada nashnya karena adanya persamaan kedua kasus tersebut dalam illat hukumnya.
B.  Kritik dan Saran
Dengan adanya makalah tentang “sumber dan dalil hukum yang disepakati” ini, diharapkan para pembaca bisa memahami isi tugas makalah yang sudah saya buat bersama anggota kelompok saya. Makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, saya selaku penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca untuk menyempurnakan apa yang belum sempurna dari makalah ini. Terima Kasih. Wassalamu’alaikum Wr Wb.

Komentar

  1. mantabb,, jangan lupa ganti smua menunya yaa,, rapikantulisannya untuk postingan seanjutnya, trimkasih

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aby A. Izzuddin

Prisma dan Limas